Dalam lanskap media massa modern, berita kriminal
merupakan salah satu komoditas informasi yang paling banyak dikonsumsi oleh
masyarakat. Peristiwa kejahatan, pembunuhan, korupsi, hingga pelanggaran hukum
lainnya disajikan setiap hari melalui media cetak, televisi, maupun portal
berita digital. Namun, teks atau narasi berita kriminal yang dibaca publik
tidak pernah terbentuk secara kebetulan. Pilihan kata, struktur kalimat,
penentuan judul, serta pengoreksian fakta dalam redaksi merupakan hasil
konstruksi wacana yang disengaja.
Dalam kerangka Klaster B — Analisis Wacana dan Bahasa Hukum, studi
tentang bahasa berita kriminal
menjadi ranah krusial yang menghubungkan linguistik forensik, analisis wacana
kritis (Critical Discourse
Analysis/CDA), dan sosiologi hukum. Permasalahan mendasar yang kerap muncul
adalah: Apakah bahasa berita
kriminal yang disajikan media bersifat netral dan obyektif, ataukah cenderung
menghakimi (judgemental) dan prematur dalam mem vonis tersangka?
Artikel ini membahas secara komprehensif bagaimana
mekanisme bingkai media (media
framing) bekerja melalui konstruk kebahasaan dalam berita kriminal, teknik linguistik
yang digunakan untuk membentuk narasi kejahatan, serta dampak sistematisnya
terhadap pembentukan opini publik dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
1. Bahasa Berita Kriminal dan Mitos Netralitas Media
Prinsip dasar jurnalistik menuntut independensi,
akurasi, dan netralitas. Kode etik jurnalistik secara eksplisit menekankan
perlunya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah—yaitu anggapan bahwa
seseorang tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap (inkracht).
Namun, dari perspektif analisis wacana kritis,
netralitas absolut dalam bahasa adalah sebuah mitos (Fairclough, 1992; Van
Dijk, 1998). Bahasa tidak sekadar berfungsi sebagai cermin pasif yang
memantulkan realitas (mirror of
reality), melainkan sebagai alat konstruksi sosial yang aktif (construction of reality). Ketika
jurnalis memilih kata tertentu dan mengabaikan kata lainnya, mereka sedang
memilih cara pandang tertentu atas sebuah peristiwa pidana.
Perbedaan Bahasa Hukum vs. Bahasa Berita Kriminal
Terdapat perbedaan mendasar antara register bahasa hukum
formal yang digunakan oleh penegak hukum dengan bahasa berita kriminal di media
massa:
·
Bahasa Hukum Formal: Berkarakteristik presisi, teknis,
rigid, dan berusaha meminimalkan emosi guna menjaga objektivitas peradilan
(Gibbons, 2003; Solan & Tiersma, 2005). Contoh: "Terduga pelaku dengan
inisial X disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP."
·
Bahasa Berita Kriminal: Berkarakteristik sensasional,
dramatis, komunikatif, dan mengejar nilai berita (news value) untuk menarik perhatian pembaca (Jewkes,
2015). Contoh: "Si
Jagal Sadis X Akhirnya Diringkus Setelah Mencekik Korban Tanpa Ampun."
Penggunaan elemen dramatis dalam berita kriminal kerap
mengikis batas antara pelaporan fakta (factual reporting) dan penghakiman secara sepihak (trial by the press).
2. Mekanisme Framing Media melalui Konstruksi Kebahasaan
Framing
atau pembingkian media adalah proses memilih beberapa aspek dari realitas yang
diperhatikan dan membuatnya lebih menonjol dalam teks berita, sedemikian rupa
sehingga mendorong definisi masalah, interpretasi kausal, evaluasi moral, dan
rekomendasi tertentu (Entman, 1993).
Dalam wacana berita kriminal, pembingkian media bekerja
melalui beberapa teknik linguistik spesifik:
A. Leksikalisasi dan Labeling (Lexicalization & Labeling)
Leksikalisasi adalah pemilihan kata (diction) untuk menggambarkan
subjek atau tindakan dalam berita (Van Dijk, 1998). Pilihan label atau julukan
yang diberikan media kepada tersangka dan korban sangat menentukan respons emosional
pembaca.
·
Penggunaan Label Menghakimi: Menggunakan kata-kata
bernuansa negatif yang sudah menyimpulkan kesalahan tersangka sebelum proses
sidang berlangsung, seperti "pembunuh dingin", "penipu ulung",
"monster",
atau "otak
kejahatan".
·
Asimetri Labeling: Menggambarkan korban dengan
leksikal yang memancing simpati murni ("mahasiswi berprestasi", "ibu muda tak
berdaya"), sementara tersangka digambarkan dengan leksikal yang memicu
kebencian kolektif ("residivis
sadis", "pria
tidak berotak").
B. Mitos Pasifisasi dan Pengilangan Aktor (Passivization &
De-agencification)
Dalam tata bahasa, struktur kalimat aktif menempatkan Pelaku (Agent) di depan sebagai pihak yang bertanggung
jawab atas tindakan. Sebaliknya, penggunaan kalimat pasif atau nominalisasi
(mengubah kata kerja menjadi kata benda) sering digunakan media untuk
menyembunyikan atau mengaburkan identitas aktor tertentu (Van Leeuwen, 2008).
·
Contoh Kejahatan Bersenjata/Aparat: Kalimat "Peluru nyasar menembus
dada warga" (nominalisasi) mengaburkan siapa aktor yang menembakkan
senjata tersebut. Hal ini berbeda dengan kalimat aktif "Aparat X menembak
warga".
·
Pengaturan Peran Semantis: Media kerap menggeser
posisi tersangka menjadi Agent
tunggal yang sepenuhnya bersalah, seraya mengabaikan faktor-faktor struktural
atau konteks kejahatan yang lebih luas.
C. Penggunaan Modalitas dan Presuposisi (Modality & Presupposition)
·
Modalitas: Penggunaan kata-kata yang menyatakan
tingkat kepastian (seperti pasti,
jelas, memang, terbukti). Berita kriminal
yang menghakimi sering menggunakan modalitas kepastian tinggi saat mengulas
dugaan keterlibatan tersangka, meskipun proses penyidikan masih berjalan.
·
Presuposisi (Pra-anggapan): Menyisipkan pra-anggapan
terselubung dalam pertanyaan atau narasi berita yang mengarahkan pembaca pada
kesimpulan bahwa kejahatan telah dilakukan oleh tersangka (Coulthard &
Johnson, 2007).
o Contoh Presuposisi: "Media menelusuri
motif di balik tindakan kejam yang dilakukan oleh Tersangka Y."
Kalimat ini memuat pra-anggapan bahwa Tersangka Y pasti telah melakukan
tindakan kejam tersebut, sehingga fokus pembaca digeser hanya pada pencarian
motif.
3. Dampak Bahasa Berita Kriminal terhadap Opini Publik
dan Hukum
Konstruksi bahasa dalam berita kriminal yang cenderung
menghakimi memberikan dampak luas, tidak hanya pada persepsi masyarakat tetapi
juga pada ekosistem penegakan hukum secara keseluruhan.
[Bahasa Berita Sensasional/Menghakimi]
↓
[Framing & Labeling Media]
↓
[Pembentukan Opini Publik Kolektif]
↓
[Fenomena Trial by the Press & Presumsi
Bersalah]
↓
[Ancaman terhadap Independensi Peradilan &
Stigma Sosial]
1. Trial
by the Press dan Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah
Ketika media massa secara konsisten menggunakan bahasa
yang menghakimi dan menarasikan tersangka sebagai pelaku pasti, media
sebenarnya sedang menggelar "peradilan opini" (trial by the press). Publik
yang mengonsumsi wacana tersebut akan membentuk vonis sosial jauh sebelum hakim
di pengadilan mengetukkan palu (Solan & Tiersma, 2005).
Jika dalam proses persidangan tersangka akhirnya
dinyatakan tidak bersalah (acquitted)
karena kurangnya bukti, stigma sosial yang dibentuk oleh bahasa berita media
sering kali sudah telanjur melekat secara permanen pada diri tersangka dan
keluarganya.
2. Pengaruh Psikologis terhadap Saksi dan Juri/Hakim
Meskipun hakim dan aparat penegak hukum dituntut
profesional dan netral, mereka tetaplah manusia yang tidak sepenuhnya
terisolasi dari wacana publik. Penelitian sosiologi hukum menunjukkan bahwa framing media yang masif dan
bernuansa emosional dapat memicu tekanan publik (public pressure) yang secara tidak langsung
memengaruhi bias persepsi penyidik, saksi, hingga pertimbangan hukum hakim di
persidangan (Jewkes, 2015).
3. Amplifikasi Ketakutan Kejahatan (Fear of Crime)
Bahasa berita kriminal yang hiperbolik, sensasional,
dan menggunakan leksikal kekerasan secara berlebihan menciptakan kepanikan
moral (moral panic) di
tengah masyarakat (Cohen, 2002). Publik cenderung mempersepsikan bahwa tingkat
kejahatan jauh lebih tinggi dan lebih mengancam daripada realitas statistik
yang sebenarnya.
4. Analisis Perbandingan: Teks Berita Netral vs.
Menghakimi
Tabel di bawah mengikhtisarkan perbedaan konstruksi bahasa
antara berita kriminal yang menjaga netralitas dengan berita kriminal yang
bersifat menghakimi (judgemental):
|
Elemen Kebahasaan |
Karakteristik Berita Netral (Ideal) |
Karakteristik Berita Menghakimi
(Sensasional) |
|
Penggunaan
Pilihan Kata (Leksikal) |
Menggunakan
atribusi hukum resmi (terduga,
tersangka, disangkakan). |
Menggunakan
label moral/emosional (sijagal,
monster, tanpa ampun). |
|
Struktur
Kalimat |
Menjelaskan
alur kejadian berdasarkan fakta terverifikasi dan saksi resmi. |
Menggunakan
kutipan bersumber samar dan dramatisasi alur kejadian. |
|
Modalitas
Kebahasaan |
Menunjukkan
kadar probabilitas (diduga,
ditengarai, menurut penyidik). |
Menunjukkan
kepastian absolut (jelas-jelas
melakukan, terbukti kejam). |
|
Praduga
Hukum |
Menjaga asas
praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan. |
Mengarahkan
pembaca untuk mem vonis tersangka sejak awal. |
|
Fokus
Narasi |
Fokus
pada substansi penegakan hukum dan fakta peristiwa. |
Fokus
pada ekspresi emosional, latar belakang pribadi yang irrelevan, dan
voyeurisme kekerasan. |
Kesimpulan
Bahasa dalam berita kriminal bukanlah media netral yang
tanpa beban ideologi. Melalui mekanisme framing, pemilihan leksikal, struktur sintaksis, dan
penggunaan modalitas, media massa memiliki kekuatan besar untuk mengonstruksi
realitas kejahatan. Berita kriminal yang cenderung menghakimi (judgemental) tidak hanya
mencederai Kode Etik Jurnalistik dan melanggar asas praduga tak bersalah,
tetapi juga menciptakan fenomena trial by the press yang dapat merusak integritas
proses peradilan (due process of
law).
Sebagai instrumen analisis, linguistik forensik dan
analisis wacana kritis menyediakan alat bagi akademisi, praktisi hukum, dan
masyarakat untuk bersikap kritis terhadap wacana berita. Media massa
bertanggung jawab untuk kembali pada marwah jurnalistik yang obyektif—menyajikan
fakta kriminalitas secara presisi, terukur, dan menghormati hak-hak hukum
setiap individu tanpa mengorbankan nilai kebenaran.
Daftar Pustaka
·
Cohen, S. (2002). Folk devils and moral panics: The creation of the mods
and rockers (3rd ed.). Routledge.
·
Coulthard, M., & Johnson, A. (2007). An introduction to forensic
linguistics: Language in evidence. Routledge.
·
Entman, R. M. (1993). Framing: Toward
clarification of a fractured paradigm. Journal of Communication, 43(4), 51-58.
·
Fairclough, N. (1992). Discourse and social change.
Polity Press.
·
Gibbons, J. (2003). Forensic linguistics: An introduction to language in the
justice system. Blackwell Publishing.
·
Jewkes, Y. (2015). Media and crime (3rd ed.). SAGE Publications.
·
Solan, L. M., & Tiersma, P. M. (2005). Speaking of crime: The
language of criminal justice. University of Chicago Press.
·
Van Dijk, T. A. (1998). News as discourse.
Lawrence Erlbaum Associates.
·
Van Leeuwen, T. (2008). Discourse and practice: New
tools for critical discourse analysis. Oxford University Press.